Menghimpun Kajian Islam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah

Campur Aduk Mazhab

CAMPUR ADUK MAZHAB

❓ PERTANYAAN:

Wajibkah bagi seseorang mengikuti mazhab fikih tertentu? Dan apa hukumnya campur aduk mazhab atau Talfiq pada ibadah tertentu seperti shalat?


💡 JAWABAN:

📚 TIDAK WAJIB

🍀 Imam an-Nawawi –Rahimahullâhu-berkata,

« وَالَّذِي يَقْتَضِيهِ الدَّلِيلُ أَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ التَّمَذْهُبُ بِمَذْهَبٍ، بَلْ يَسْتَفْتِي مَنْ شَاءَ، أَوْ مَنِ اتَّفَقَ، لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَلَقُّطٍ لِلرُّخَصِ. » [الروضة 11/117]

《Yang dituntut oleh dalil adalah bahwasanya tidak mesti bagi seseorang bermazhab dengan mazhab tertentu. Akan tetapi boleh baginya meminta fatwa kepada siapa yang ia inginkan, atau ia temui. Akan tetapi tidak dengan niat mencari-cari keringanan.》

🍀 Imam Ibnul Qayyim –Rahimahullâhu-menukil Ijma',

« وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ وَلَا عَلَى الْمُفْتِي أَنْ يَتَقَيَّدَ بِأَحَدٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ »  [إعلام الموقعين  4/202]

《Tidak wajib atasnya, tidak juga bagi seorang mufti terikat dengan salah satu ulama (mazhab) yang empat, menurut kesepatan umat.》

                             ☆☆☆

📚 CAMPUR ADUK MAZHAB = TALFIQ?

Jawabannya:

✅ YA, jika terdapat di satu masalah saja.

Seperti: Batal atau tidaknya wudhu dengan menyentuh lawan jenis. Sederhananya: meyakini dua mazhab berbeda sekaligus dalam satu masalah tertentu.

❌ TIDAK, jika terjadi di masalah berbeda.

Contoh: Memilih mazhab Syafi'i di masalah di atas, lalu memilih mazhab lain  tidak batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, maka ini bukan Talfiq.

« أَمَّا الأْخْذُ بِأَقْوَال الأْئِمَّةِ فِي مَسَائِل مُتَعَدِّدَةٍ فَلَيْسَ تَلْفِيقًا وَإِنَّمَا هُوَ تَنَقُّلٌ بَيْنَ الْمَذَاهِبِ أَوْ تَخَيُّرٌ مِنْهَا » [الموسوعة الكويتية 13/294]

《Adapun mengambil pendapat para ulama dalam masalah berbeda, maka ini bukan Talfiq, tapi berpindah dari mazhab ke mazhab atau memilih diantaranya.》

                             ☆☆☆

📚 IKUTI YANG LEBIH BENAR!

🍀 Imam asy-Syafi'i –Rahimahullâhu-berkata,

« كُلُّ مَا قُلْتُ، وَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلافُ قَوْلِي مِمَّا يَصِحُّ، فَحَدِيثُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَى، وَلا تُقَلِّدُونِي » [آداب الشافعي ص 51]

《Setiap yang kukatakan, dan ada shahih dari Nabi –Shalallâhu 'alaihi wa sallam- yang berbeda dengan perkataanku, maka hadits Nabi –Shalallâhu 'alaihi wa sallam- lebih utama, dan jangan kalian mengikutiku!》

Silahkan download bukunya di sini (Arab):👇

http://www.feqhup.com/uploads/13475170191.pdf

🍀 Imam Ibnu Taimiyah –Rahimahullâhu- berkata,

« إذَا تَبَيَّنَ لَهُ مَا يُوجِبُ رُجْحَانَ قَوْلٍ عَلَى قَوْلٍ إمَّا بِالْأَدِلَّةِ الْمُفَصَّلَةِ إنْ كَانَ يَعْرِفُهَا وَيَفْهَمُهَا وَإِمَّا بِأَنْ يَرَى أَحَدَ رَجُلَيْنِ أَعْلَمَ بِتِلْكَ الْمَسْأَلَةِ مِنْ الْآخَرِ وَهُوَ أَتْقَى لِلَّهِ فِيمَا يَقُولُهُ فَيَرْجِعُ عَنْ قَوْلٍ إلَى قَوْلٍ لِمِثْلِ هَذَا فَهَذَا يَجُوزُ بَلْ يَجِبُ » [مجموع الفتاوى 20/221]

《Jika jelas bagi seseorang (si A) alasan yang menguatkan satu pendapat dari pendapat yang lain, boleh jadi karena dalil yang lebih rinci jika ia mengetahui atau memahaminya, atau karena ia melihat salah satunya lebih alim di masalah itu dari yang lain dan lebih bertakwa kepada Allah pada ucapannya, lalu si A beralih dari pendapat ke pendapat lain, maka ini boleh, bahkan wajib.》

🍀 Imam adz-Dzahabi –Rahimahullâhu-berkata,

« ...فَلاَ يُقَلِّدُ فِيْهَا إِمَامَهُ، بَلْ يَعْمَلُ بِمَا تَبَرْهَنَ، وَيُقِلِّدُ الإِمَامَ الآخَرَ بِالبُرْهَانِ » [السير 8/93]

《…maka janganlah ia mengikuti imamnya pada masalah itu, akan tetapi ia beramal dengan yang berdalil, dan ia ikuti imam yang lain dengan dalil.》

                             ☆☆☆

📚 JANGAN CARI-CARI!

Imam Sulaimân a-Taimi (w 177 H) –Rahimahullâhu- berkata,

« إِنْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ »

《Jika engkau mengambil keringanan setiap ulama, akan berkumpul padamu semua keburukan.》

🍀 Imam Ibnu 'Abdil Barr (w 463 H) –Rahimahullâhu- menanggapi,

« هَذَا إِجْمَاعٌ لَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ » [جامع بيان العلم 2/927]

《Ini adalah Ijma' (kesepakatan), yang tidak kuketahui ada perbedaan padanya, Alhamdulillah.》

                             ☆☆☆

📚 DI MASA BELAJAR?

Bagi penuntut ilmu, dianjurkan di awal-awal untuk fokus ke mempelajari satu buku di mazhab tertentu

🍀 Imam Adz-Dzahabi –Rahimahullâhu-berkata,

« شَأْنُ الطَّالِبِ أَنْ يَدْرُسَ أَوَّلاً مُصَنَّفاً فِي الفِقْهِ، فَإِذَا حَفِظَهُ، بَحَثَهُ، وَطَالَعَ الشُّرُوحَ، فَإِنْ كَانَ ذَكِيّاً، فَقِيْهَ النَّفْسِ، وَرَأَى حُجَجَ الأَئِمَّةِ فَلْيُرَاقِبِ اللهَ، وَلْيَحْتَطْ لِدِيْنِهِ » [السير 8/90]

《Sebagai penuntut ilmu, ia pelajari dulu buku tertentu dalam fikih. Jika ia sudah menghapalnya, ia mulai membahasnya dan menelaah syarahnya. Jika ia cerdas dan berpahaman dalam dan (mampu) menelaah dalil-dalil para imam, maka hendaklah ia mengawasi Allah dan memilih yang lebih hati-hati untuk agamanya.》

🍀 Syekh Ibnu 'Utsaimin –Rahimahullâhu- berkata,

« ولا شك أن الإنسان ينبغي له أن يركز على مذهب معين يحفظه ويحفظ أصوله وقواعده، لكن لا يعني ذلك أن يلتزم التزامًا تامّاً بما قاله الإمام في هذا المذهب »  [مجموع الفتاوى 26/176]

《Tidak dikeragui, bahwa sepatutnya seseorang fokus ka mazhab tertentu, ia hapal, dan ia hapal dasar-dasar (mazhab) dan undang-undangnya. Tapi itu bukan berarti ia mesti mengikuti selalu apa yang dikatakan imam di mazhab tersebut.》

Download di sini buku tentang taklid dan ijtihad (Arab):👇

https://ia802707.us.archive.org/16/items/tvmg6/tvmg6.pdf

                            ☆☆☆

💡 KESIMPULAN:

✅ Tidak wajib bagi seseorang mengikuti mazhab tertentu dalam beribadah. Yang wajib adalah beramal dengan yang lebih benar.

✅ Memilih mazhab lain di masalah berbeda karena dinilai lebih kuat, ini bukan Talfiq.

✅ Alasan menguatkan satu pendapat adalah ketika dalilnya lebih kuat atau lebih rinci, atau ustadznya terlihat lebih alim dan lebih berhati-hati.

✅ Dilarang mencari-cari keringanan-keringanan setiap ulama.

✅ Bagi penuntut ilmu, dianjurkan di awal-awal untuk fokus mempelajari satu buku di mazhab tertentu.

                               ☆☆☆

Wallahu A'lam.

Selasa, 27 Muharam 1439
Share:

Shalat atau tunggu azan

SHALAT atau NUNGGU AZAN ?


❓ PERTANYAAN:

Bagaimana kalau kita masuk masjid ketika azan jumat sedang  berkumandang? Apakah langsung shalat Tahiyyatul Masjid atau menunggu sampai azan selesai?

💡 JAWABAN:

📚 YANG LEBIH AFDHAL?

Ulama berbeda mana yang lebih baik.

« ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا دَخَل الْمُصَلِّي الْمَسْجِدَ، وَالْمُؤَذِّنُ قَدْ شَرَعَ فِي الأْذَانِ، لَمْ يَأْتِ بِتَحِيَّةٍ وَلاَ بِغَيْرِهَا، بَل يُجِيبُ الْمُؤَذِّنَ وَاقِفًا، حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ أَذَانِهِ، لِيَجْمَعَ بَيْنَ أَجْرِ الإْجَابَةِ وَالتَّحِيَّةِ » [الموسوعة الكويتية 34/111]

《Ulama Syafi'iyyah dan Hanâbilah melihat bahwa jika  seseorang masuk masjid, sementara muazin telah memulai azan, maka ia tidak shalat Tahiyyayul Masjid atau yang lain. Akan tetapi ia menjawab (azan) muazin sambal berdiri, sampai ia selesai azan. Hal ini agar ia menggabungkan pahala menjawab azan dan Tahiyyatul Masjid.》

Ini juga yang didukung oleh Syekh Bin Baz -Rahimahullâh.-

Lihat di sini:

http://www.binbaz.org.sa/noor/6621

                          ☆☆☆

📚 DALIL PENDUKUNG

 1⃣  Hadits:

« إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ ما يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ »

《 Jika kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin!》[HR. Bukhari (611) Muslim (383)].

2⃣ Hadits:

« مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ [اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ ... وَعَدْتَهُ] حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ  »

《 Siapa yang membaca [Allahumma Rabba Hâdzihid Da'wati…Wa'adtahû] setelah mendengar adzan, akan halal baginya syafaatku pada hari kiamat.》[HR. Bukhari (875)].

                            ☆☆☆

📚 FATWA BERBEDA

🍀 Syekh Ibnu 'Utsaimîn- Rahimahullâhu - berkata,

« بَادِرْ بِصَلَاةِ الرَكْعَتَينِ وَلَا تَنْتَظِرْ انْتِهَاءَ المُؤَذِّنِ لِأَنَّ تَفَرُّغَكَ لِسَمَاعِ الخُطْبَةِ أَوْلَى مِنْ مُتَابَعَتِكَ لِلمُؤَذِّنِ حَيْثُ إِنَّ اسْتِمَاعَ الخُطْبَةِ وُاجِبٌ وَإِجَابَةَ المُؤَذِّنِ غَيرُ وَاجِبَةٍ » [نور على الدرب 171/12]

《Segeralah shalat 2 rakaat dan jangan menunggu sampai muadzin selesai, karena fokusmu mendengar khutbah lebih utama dari menjawab muadzin. Alasannya karena menyimak khutbah hukumnya wajib, sementara menjawab muadzin hukumnya tidak wajib.》

Ini juga yang didukung oleh Syekh Shâlih al-Fauzân, Syekh Masyhûr Salmân- Hafizhahumallâhu-.

❗ NB:

Dulu pernah terbaca bahwa ada atsar sebagian Sahabat -Radhiyyallâhu 'anhum- terkhusus masalah ini. Tapi setelah dicari lagi belum ditemukan.

                             ☆☆☆

💡 KESIMPULAN:

✅ Ada perbedaan pendapat ulama, apakah langsung Tahiyyatul Masjid atau menjawab azan. Yang jelas keduanya boleh dan tidak salah.

✅ Yang lebih afdhal –Wallâhu A'lam- berdiri sambal menjawab azan, lalu shalat Tahiyyatul Masjid.
Share:

Tahiyatul Masjid Sedang Khutbah

TAHIYYATUL MASJID SEDANG KHUTBAH


❓ PERTANYAAN :

Waktu shalat jumat saat muazin selesai azan, bolehkah kita shalat sunat? Sepengetahuan saya, ketika azan berkumandang kita tidak boleh melakukan apapun karena mulai azan dan mendengar khutbah termasuk ke dalam 2 rakaat shalat jumat?

💡 JAWABAN:

📚 DIANJURKAN, TAHIYYATUL MASJID

🍀 Imam  an-Nawawi  –Rahimahullâhu- berkata,

« إذَا دَخَلَ دَاخِلٌ وَالْإِمَامُ جَالِسٌ عَلَى الْمِنْبَرِ أَوْ فِي أَثْنَاءِ الْخُطْبَةِ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ وَيُخَفِّفَهُمَا وَيُكْرَهُ تَرْكُهُمَا »[المجموع 4/551]

《Jika seseorang masuk sementara imam sudah duduk di (kursi) mimbar atau sedang khutbah, maka dianjurkan baginya shalat tahiyyatul masjid 2 rakaat dan ia ringankan. Dan makruh hukumnya meninggalkannya.》

Dalilnya hadits:

«  إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ »

《 Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.》[HR. Bukhari (1167) Muslim (714)].

Dan ini pendapat mazhab Syâfi'i dan Hanbali.

Adapun mazhab Hanafi dan Maliki, tidak menganjurkannya dan langsung duduk.  [Lihat: al-Kuwaitiyyah 10/305]

                               ☆☆☆

📚 DALIL DARI KISAH NYATA

« جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا »

《 Sulaik Al-Ghathafâni pernah datang di hari Jumat sementara Rasulullah -Shallallâhu ‘alaihi wa sallam- sedang berkhutbah. Ia pun langsung duduk. Lalu Rasulullah berkata padanya, “ Ya Sulaik, berdirilah, lalu shalatlah dua raka’at dan ringkaskanlah!"》

🍀 Lalu Nabi - Shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

«  إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ».

《 Jika salah seorang kalian datang di hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid) dan meringkaskannya.》[HR. Muslim (875)].

                              ☆☆☆

📚 DI KHUTBAH KE DUA?

Ya, tetap dilakukan.

🍀 Imam  asy-Syâfi'i  –Rahimahullâhu- berkata,

« وَسَوَاءٌ كَانَ في الْخُطْبَةِ الْأُولَى أو في الْآخِرَةِ »[الأم 1/198]

《Sama saja, di khutbah pertama atau kedua.》

                               ☆☆☆

📚 KHUTBAH MAU SELESAI?

Jangan lalukan, kalau akan ketinggalan takbitarul ihram.

🍀 Imam  asy-Syâfi'i berkata,

« فَلَا عَلَيهِ أَنْ لَا يُصَلِّيَهُمَا لِأَنَّهُ أُمِرَ بِصَلَاتِهِمَا حَيْثُ يُمْكِنَانِهِ » [الأم 1/198]

《Tidak masalah baginya untuk tidak menunaikan 2 rakaat itu, karena ia hanya dituntut menunaikannya jika mungkin (dilakukan).》

🍀 Imam  an-Nawawi berkata,

« وَإِنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ فِي آخِرِ الْخُطْبَةِ وَغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ إنْ صَلَّى التَّحِيَّةَ فَاتَهُ تَكْبِيرَةُ الْإِحْرَامِ مَعَ الْإِمَامِ لَمْ يُصَلِّ التَّحِيَّةَ بَلْ يَقِفُ حَتَّى تُقَامَ الصَّلَاةُ وَلَا يَقْعُدُ » [المجموع 4/551]

《Jika ia masuk di akhir khutbah, dan besar kemungkinan jika ia tetap shalat tahiyyatul masjid, ia akan ketinggalan takbiratul ihram bersama imam, maka ia tidak shalat, tapi berdiri menunggu sampai shalat didirikan dan jangan duduk.》

                              ☆☆☆

💡 KESIMPULAN:

✅ Dianjurkan untuk shalat Tahiyyatul Masjid 2 rakaat ringan, meskipun khatib telah naik mimbar, atau sedang khutbah.

✅ Anjuran ini sama halnya di khutbah pertama atau khutbah kedua.

✅ Jika ia datang di akhir khutbah, maka janganlah ia lakukan, tapi hendaklah ia berdiri menunggu sampai khatib selesai.

                             ☆☆☆

Wallâhu A'lam.

Senin, 17 Safar 1439 H

Share:

Membalik Mushaf Dengan Air Ludah

MEMBALIK MUSHAF DENGAN AIR LUDAH

❓ PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya membalik halaman Al-Qur`an dengan jari yang dibasahi air ludah, tanpa ada niat melecehkan?



💡 JAWABAN:

Ulama berbeda pendapat akan boleh atau tidaknya hal ini. Inti masalahnya adalah dua alasan:

Pertama: Pelecehan.

Kedua: Mengotori

                             ☆☆☆

📚 YANG MENILAI TAK BOLEH

1⃣ Imam  Ibnul 'Arabi al- Mâliki (w 543 H) –Rahimahullâhu-.

« وقد اعتاد كثير من الناس إذا أرادوا أن يقرؤوا في مصحف أو كتاب علم يطرقون البزاق عليهم ، ويلطخون صفحات الأوراق ليسهل قلبها! وهذه قذارة كريهة ، وإهانة قبيحة ينبغي للمسلم أن يتركها ديانة » [تحفة المحتاج 1/153]

《Banyak orang terbiasa, jika ingin membaca mushaf atau kitab ilmu, mereka mengambil air ludahnya dan membasahi halamannya demi mudah membaliknya. Dan ini sikap kotor yang dibenci, dan pelecehan buruk yang seharusnya dijauhi oleh seorang muslim secara agama.》

2⃣ Imam  al-Haitami asy- Syâfi'i (w 974 H) –Rahimahullâhu-

« وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ » [تحفة المحتاج 1/153]

《Dan tersebut di buku Fatwa si pensyarah: Haram menyentuh mushaf dengan jari yang dibasahi air ludah, karena haram hukumnya menempelkan air ludah ke bagian manapun dari mushaf.》

                              ☆☆☆

📚 YANG MENILAI BOLEH

Diantaranya:

1⃣ Imam  al-Qalyûbi asy- Syâfi'i (w 1069 H) –Rahimahullâhu-.

« وَيَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ » [حاشية قليوبي 1/41]

《Dan boleh (melakukan) apa yang tidak terkesan melecehkan (mushaf), seperti (bolehnya) memakai air ludah di lauhah (batu tulis) untuk menghapus (tulisannya), karena itu membantu.》

2⃣ Syekh al-Kurdi asy-Syâfi'i (w 1194 H) –Rahimahullâhu-.

« وَالكَلَامُ حَيْثُ كَانَ عَلَى الإِصْبِعِ رِيْقٌ يُلَوِّثُ الوَرَقَةَ , أَمَّا إِذَا جَفَّ الرِّيقُ بِحَيْثُ لَا يَنْفَصِلُ مِنهُ شَيْءٌ يُلَوِّثُ الوَرَقَةَ فَلَا حُرْمَةَ » [الحواشي المدنية 1/116]

《Pernyataan (haram) tersebut (dibenarkan) jika air ludah akan menodai kertas (mushaf). Adapun jika air ludahnya kering, dimana tidak akan menetes darinya sedikitpun hingga menodai kertas, maka tidak ada keharaman.》

3⃣ Syekh  Bin Bâz –Rahimahullâhu-.

« ترطيب الإصبع لتسهيل قلب الصحائف لا حرج في ذلك، ليس في هذا سوء أدب, وليس في هذا احتقار بل هو مما يعين على رفع الصفحة, ولا يضر المصحف شيء... »

《Membasahi jari agar mempermudah membalik lembaran mushaf, tidak ada masalah padanya. Tidak ada di sini sikap kurang ajar, tidak juga penghinaan, tapi termasuk membantu untuk membalik halaman, dan tidak merusak mushaf sedikitpun...》

Lihat di sini:

https://www.binbaz.org.sa/noor/12021

                              ☆☆☆

💡 KESIMPULAN:

✅ Ulama berbeda pendapat akan hal ini.

✅ Yang melarang beralasan karena dinilai ada unsur pelecehan dan pengotoran.

✅ Yang menilai boleh tidak melihatnya seperti itu, bahkan menilainya  upaya memudahkan pembaca.

✅ Sebaiknya menghindarinya dan mencari ganti selain air ludah, seperti air biasa atau apa saja yang terkesan lebih memuliakan.

                              ☆☆☆

Wallâhu A'lam.

Share:

Telaah Hadits - Beramal untuk akhirat


Sebuah ungkapan yang sudah masyur di tengah-tengah masyarakat kita...

« اعْمَلْ لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيْشُ أَبَدًا  وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوتُ غَدًا »

《Berbuatlah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selamanya! Dan beramallah untuk akhiratnmu seakan-akan engkau akan mati esok pagi!》

Ini bukan sabda Nabi - Shallallâhu 'alaihi wa sallam-, meskipun sangat masyhur.

📚 MAKNANYA BUKAN...

🍀 Imam Ibnul Atsîr –Rahimahullâhu- menjelaskan maknanya,

« اعْمَل عَمَل مَنْ يَظُنُّ أَنَّهُ يُخَلَّد فَلَا يحْرِص فِي الْعَمَلِ »

《Berbuatlah seperti orang yang yakin ia akan kekal, sehingga tidak berambisi melakukannya.》

Beliau meluruskan,

«  الْمُرَادُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ غَيْرُ السَّابق إِلَى الفَهْم مِنْ ظَاهِرِهِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا نَدب إِلَى الزُّهْد فِي الدُّنْيَا، والتَّقْلِيل مِنْهَا، وَمِنَ الانْهمَاك فِيهَا والاسْتِمتاع بلَذَّاتها » [النهاية 1/360]

《Maksud hadits ini bukan seperti yang dipahami dari zhahirnya (lafaznya), karena Nabi -Shallallâhu 'alaihi wa sallam-  memotivasi untuk zuhud di dunia, meminimalisirnya, (zuhud) dari berkubang padanya dan bersenang-senang menikmati kelezatannya.》

Wallâhu A'lam.

Selasa, 25 Safar 1439 H
Share:

Ahli Waris dalam Islam

Ahli Waris dalam ISLAM


KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776

Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.

Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
1. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

Bagian Isteri
1. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
3. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780

Bagian Saudari Sekandung
1. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.

Bagian Saudari Sebapak
1. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.

Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya
1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

Sumber: https://almanhaj.or.id
Share:

Suami Merantau Lama

SUAMI MERANTAU LAMA


❓ PERTANYAAN:

Berapa lama seorang suami boleh meninggalkan keluarganya karena berkerja di luar negeri? Apakah dengan tetap memberikan nafkah belanja, itu sudah cukup untuk menunaikan kewajibannya?


💡 JAWABAN:

📚 MAKSIMAL 4 - 6 BULAN

Khalifah 'Umar bin al-Khatthab –Radhiyallâhu 'anhu- pernah mendengar syair seorang istri yang ditinggal suaminya karena berjihad,

« تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهْ ... وَطَالَ عَلَيَّ أَنْ لَا خَلِيلَ أُلَاعِبُهْ....فَوَاللَّهِ لَوْلَا خَشْيَةُ اللَّهِ وَحْدَهْ ... لَحُرِّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهْ »

《Semakin panjang malam ini, dan telah kelam ujungnya… Terasa panjang bagiku malam tanpa kekasih yang kucandai… Demi Allah, kalau bukan karena rasa takut kepada Allah semata, sungguh ujung-ujung dipan ini akan bergoyang.》

Lalu 'Umar segera bertanya ke putrinya Hafsah –Radhiyallâhu 'anhâ-,

«  يَا بُنَيَّةُ ، كَمْ تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا ؟ »

《 Wahai putriku, berapa lama istri bisa bisa (menunggu) suaminya?》

Hafsah menjawab,

«  أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ أَوْ خَمْسَةَ أَشْهُرٍ أَوْ سِتَّةَ أَشْهُرٍ»[المغني 8/195]

《 4 bulan, atau 5 bulan, atau 6 bulan.》

Lalu 'Umar menjadikan waktu maksimal seseorang berpisah dengan istrinya selama 6 bulan; 1 bulan pergi, 4 bulan berjihad, 1 bulan pulang. [HR. Sa'îd bin Manshûr (2287), hasan].

                             ☆☆☆

6 BULAN, BERLAKU JIKA?

1⃣ Tidak ada uzur bagi suami untuk pulang.

2⃣ Istri sudah minta pulang.

🍀 Imam  al-Buhûti –Rahimahullâhu- berkata,

« وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِلْمُسَافِرِعُذْرٌ مَانِعٌ مِنْ الرُّجُوعِ وَغَابَ أَكْثَرَ مِنْ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَطَلَبَتْ قُدُومَهُ لَزِمَهُ ذَلِكَ  » [كشف القناع 17/405]

《Jika suami safar tidak memiliki uzur yang menghalanginya untuk pulang, sementara ia telah merantau lebih dari 6 bulan, lalu si istri meminta kepulangannya, maka mesti bagi suami untuk pulang.》

                              ☆☆☆

📚 LAMA, TAPI ISTRI RIDHA?

Tidak masalah, karena ia sendiri yang merelakan haknya, selagi nafkah belanjanya dicukupkan.

🍀 Syekh  Ibnu 'Utsaimîn –Rahimahullâhu- pernah ditanya tentang masa merantau 3 tahun, lalu beliau menjawab,

« وإذا غاب عنها لطلب العيش برضاها وكانت في مكان آمن لا يخشى عليها شيئاً فإن ذلك لا بأس ... ثلاث سنوات أو أقل أو أكثر  » [فتاوى نور على الدرب 59]

《Jika suami meninggalkannya untuk mencari nafkah dengan ridha istri, sementara istri berada di tempat yang aman, dimana suami tidak khawatir terhadap istrinya dari apapun, maka itu tidak mengapa…3 tahun, kurang atau lebih.》

                           ☆☆☆

📚 DALILNYA

🍀 Ibunda  Saudah binti Zam'ah pernah menghadiahkan hak harinya kepada Ibunda  'Aisyah –Radhiyallâhu 'anhumâ-,

«  يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ جَعَلْتُ يَوْمِى مِنْكَ لِعَائِشَةَ »

《 Wahai Rasulullah, aku telah jadikan hariku denganmu untuk 'Aisyah》[HR. Muslim (1463)].

Artinya beliau punya hak untuk digauli, tapi beliau mundur dari haknya dan ridha dengan hal itu.

                            ☆☆☆

💡 KESIMPULAN:

✅ Waktu maksimal seseorang berpisah dengan istrinya selama 4 - 6 bulan.

✅ Masa ini berlaku jika istri sudah minta pulang, dan tidak ada uzur yang menghalangi suami untuk segera pulang.

✅ Boleh bagi suami tidak pulang lebih dari 6 bulan jika istri ridha akan hal itu, selagi nafkah belanjanya dicukupi.

                              ☆☆☆

Wallâhu A'lam.

Ahad, 16 Safar 1439 H
Share:

Memutus Shalat Tanpa Salam

MEMUTUS SHALAT TANPA SALAM

❓ PERTANYAAN:

Kita sedang shalat sunat, lalu muadzin iqamat. Apakah kita lanjutkan shalat kita atau kita putus? Apa harus memutusnya dengan salam?


💡 JAWABAN:

📚 DENGAN SALAM?

Asalnya, seseorang belum dianggap selesai shalatnya kecuali dengan salam.

🍀 Nabi –Shallallâhu 'alaihi wa sallam- bersabda,

«  مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ »

《 Kunci shalat adalah bersuci, ihramnya (dengan) takbir dan tahallulnya (dengan) salam.》[HR. Abu Daud (61) Tirmidzi (3), shahih].

                              ☆☆☆

📚 RIWAYAT TANPA SALAM

Ada beberapa riwayat menunjukkan keluar dari shalat tanpa salam. Diantaranya:

1⃣ Shahabi; Ibnu 'Abbas

Beliau –Radhiyallâhu 'anhuma- berkata,

« أُقِيمَتْ صَلاةُ الصُّبْحِ، فَقَامَ رَجُلٌ يُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ، فَجَذَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَوْبِهِ، فَقَالَ:  أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا؟ »

《Iqamat shalat Subuh dikumandangkan, lalu berdirilah seorang lelaki untuk shalat dua rakaat. Lalu Rasulullah –Shallallâhu 'alaihi wa sallam- menarik bajunya seraya bersabda, " Engkau shalat Subuh 4 rakaat?!"》[HR. Ahmad (2130) Ibnu Hibbân (2469), hasan].

Sebagian riwayat menyebutkan kalau beliau telah memulai shalat.

2⃣ Tâbi'i; Qais bin Abu Hâzim (w 90an H) -Radhiyallâhu 'anhu-.

🍀 Bayân bin Bisyr –Radhiyallâhu 'anhu- berkata,

« كَانَ قَيْسُ بْنُ أَبِي حَازِمٍ يَؤُمَّنَا ، فَأَقَامَ الْمُؤَذِّنُ الصَّلاَة وَقَدْ صَلَّى رَكْعَةً ، قَالَ : فَتَرَكَهَا ، ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى بِنَا »

《 Qais bin Abu Hâzim akan mengimami kami. Maka (suatu ketika) muadzin langsung iqamat, sementara beliau baru shalat 1 rakaat." Bayân berkata, "Maka Qais tinggalkan shalatnya, kemudian maju, lalu mengimami kami."》[HR. Ibnu Syaibah (2130), shahih].

                              ☆☆☆

📚 KISAH NYATA

Ketika shahabi  Mu'âdz bin Jabal –Radhiyallâhu 'anhu- mengimami shalat 'Isyâ dengan surat Al-Baqarah, keluarlah seorang jamaah dari shalat karena merasa terlalu panjang.

Kebanyakan riwayat tidak menyebutkan salam, kecuali satu riwayat, yaitu:

« فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَسَلَّمَ »

《Maka laki-laki itu menepi (keluar) lalu ia salam.》[HR. Muslim (465)]

Shahih?

Sebagian ulama menilainya lafaz salam ini tidak shahih, tapi Syâdz (beda sendiri).

« وَأَمَّا رِوَايَةُ مُسْلِمٍ: أَنَّهُ سَلَّمَ، ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ، فَأَشَارَ الْبَيْهَقِيُّ 4 إلَى أَنَّهَا شَاذَّةٌ ضَعِيفَةٌ، فَقَالَ: لَا أَدْرِي، هَلْ حُفِظَتْ هَذِهِ الزِّيَادَةُ أَمْ لَا؟ »

《Adapun riwayat Muslim bahwa …"ia salam kemudian shalat sendiri…" maka Baihaqi memberi isyarat bahwa tambahan itu Syadz dan lemah.  Beliau berkata, "Aku tidak tahu, apakah (riwayat) tambahan itu dihapal atau tidak."》

Alasan lemahnya?

« لِكَثْرَةِ مَنْ رَوَاهُ عَنْ سُفْيَانَ بِدُونِهَا، وَانْفَرَدَ بِهَا عَنْهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادِ » [نصب الراية 2/30]

《Karena banyaknya rawi yang meriwayatkan dari Sufyân bin 'Uyainah tanpa tambahan itu, sementara hanya Muhammad bin 'Abbâd sendiri yang meriwayatkannya.》

                             ☆☆☆

📚 FATWA

🍀 Ulama Lajnah Daimah berfatwa,

« الصحيح من قولي العلماء أنه يقطع تلك الصلاة، ولا يحتاج الأمر في الخروج منها إلى تسليم وينضم إلى الإمام. » [الأولى رقم (7347)]

《Yang benar dari dua kalam ulama adalah, bahwa ia memutuskan shalat tersebut, dan tidak butuh kepada salam untuk keluar darinya, tapi langsung bergabung dengan imam.》

                             ☆☆☆

Silahkan lihat lebih lanjut di sini:

https://islamqa.info/ar/33742
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=33510
http://majles.alukah.net/t64247/

                            ☆☆☆

💡 KESIMPULAN:

✅ Asalnya, seseorang belum dianggap selesai shalatnya kecuali dengan salam.

✅ Ada beberapa riwayat menunjukkan bolehnya keluar dari shalat tanpa salam.

✅ Kebanyakan riwayat tentang keluarnya seorang jamaah yang diimami Mu'âdz bin Jabal tidak menyebutkan salam, sehingga riwayat tentang salam.

✅ Fatwa Ulama Lajnah Daimah menilai tidak butuh kepada salam untuk memutuskan shalat.

                             ☆☆☆

Wallahu A'lam.

Rabu, 5 Safar 1439 H
Share:

Popular Posts

Total Pageviews

Copyright © KAJIAN DAN DOKUMENTASI ISLAM | Powered by Google

Design by Theme Pacific | Blogger Theme by google.com | Distributed By Google Templates