Menghimpun Kajian Islam sesuai Al-Qur'an dan Sunnah

Sujud di Meja atau Kursi

SUJUD DI MEJA / KURSI ?



❓ PERTANYAAN:

Ibu saya pernah kecelakaan. Sekarang masih lumpuh dan berjalan dengan bantuan tongkat. Ketika beliau shalat sambil duduk di kursi roda, rukuk dan sujudnya tergantung. Sah kah shalatnya begitu atau haruskah diletakkan kursi di depanagar sujudnya seperti di lantai?

💡 JAWABAN:

Sebelum dijawab, kita ucapkan:

«  أَجَرَكُمُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِكُمْ وَأَخْلَفَ لَكُمْ خَيْرًامِنْهَا »

《Semoga Allah memberimu pahala di musibahmu ini dan menggantinya dengan (balasan) yang lebih baik darinya. 》

                            ☆☆☆

📚 HARUS...? TIDAK...!

« فَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ أَنَّهُ يُومِئُ بِالرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، وَلاَ يَرْفَعُ إِلَى وَجْهِهِ شَيْئًا يَسْجُدُ عَلَيْهِ... وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ، أَوْ يُومِئُ بِالسُّجُودِ، فَهُوَ بِالْخِيَارِ بَيْنَ هَذَا وَذَاكَ » [الكويتية 29/345]

《Menurut ulama Hanifi dan Maliki, bahwa ia cukup menunduk ketika rukuk dan sujud, dan tidak mengangkat apapun ke wajahnya untuk sujud di atasnya…Ulama Syafi'i dan Hanbali menilai bahwa ia boleh melakukan itu, atau cukup menunduk ketika sujud. Maka ia bebas memilih antara ini dan itu.》

🍀 Imam asy-Syâfi'i – Rahimahullâhu- berkata,

« فَإِنْ وَضَعَ وِسَادَةً على الْأَرْضِ فَسَجَدَ عليها أَجْزَأَهُ ذلك إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى » [الأم 1/81]

《Jika ia letakkan bantal di lantai, lalu ia sujud di atasnya, itu sah baginya insyaallah Ta'ala.》

                             ☆☆☆

📚 YANG LEBIH BAIK?

Yang lebih baik adalah menunduk saja tanpa dialasi kursi atau meja.

🍀 Shahabi; Ibnu 'Umar – _Radhiyallâhu 'anhumâ- _ berkata,

« عَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلا مِنْ أَصْحَابِهِ مَرِيضًا , وَأَنَا مَعَهُ , فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى عُودٍ , فَوَضَعَ جَبْهَتَهُ عَلَى الْعُودِ , فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَطَرَحَ الْعُودَ وَأَخَذَ وِسَادَةً , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " دَعْهَا عَنْكَ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَسْجُدَ عَلَى الأَرْضِ , وَإِلا فَأَوْمِئْ إِيمَاءً , وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكِ" »

《Rasulullah -Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi sahabatnya yang sedang sakit dan aku bersamanya. Beliau masuk, sementara yang sakit sedang shalat di atas kayu, lalu ia letakkan keningnya di atas kayu. Rasulullah memberi kode sehingga ia (yang sakit) membuangnya, lalu mengambil bantal (ganti kayu). Rasulullah bersabda, " Biarkanlah bantal itu! Jika engkau bisa sujud di lantai (maka lakukanlah)! Kalau tidak menunduklah, dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu!》[HR. ath-Thabrâni di "al-Kabîr" (13082), shahih].

                            ☆☆☆

📚 KALAM ULAMA

🍀 Imam ash-Shan'âni –Rahimahullâhu-berkata,

« وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَتَّخِذُ الْمَرِيضُ مَا يَسْجُدُ عَلَيْهِ حَيْثُ تَعَذَّرَ سُجُودُهُ عَلَى الْأَرْضِ »[سبل السلام 1/300]

《Hadits ini menjadi dalil bahwa orang sakit tidak perlu mengambil sesuatu untuk sujud di atasnya ketika ia uzur sujud di lantai.》

                              ☆☆☆

📚 FATWA

🍀 Ulama Lajnah Daimah –Rahimahumullâhu- berfatwa,

« يركع ويسجد في الهواء، ويجعل السجود أخفض من الركوع إذا كان لا يستطيع السجود على الأرض، ولا يشرع له اتخاذ ماصة ووسادة يسجد عليها » [فتاوى-2, 6/360]

《Ia lakukan rukuk dan sujud di udara hampa. Ia jadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya jika ia tidak bisa sujud di lantai. Dan tidak dianjurkan baginya mengambil meja atau bantal untuk sujud di atasnya.》

                              ☆☆☆

💡 KESIMPULAN:

✅ Bagi yang sakit atau lumpuh, tidak harus mengambil meja untuk sujud di atasnya. Ulama Syafi'i dan Hanbali hanya menilainya boleh.

✅ Yang lebih afdhal adalah mencukupkan sujud di udara hampa, berdasarkan hadits yang shahih.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Copyright © KAJIAN DAN DOKUMENTASI ISLAM | Powered by Google

Design by Theme Pacific | Blogger Theme by google.com | Distributed By Google Templates