ZAKAT BERAS, BID'AH ?
❓ PERTANYAAN:
Betulkah bahwa membayar zakat fitrah dengan beras itu bid'ah, karena katanya tidak ada di zaman Nabi?
💡 JAWABAN:
Ini tidak tepat, karena ungkapan "Tidak ada di zaman Nabi" tidak serta merta menjadi penentu Bid'ah, apalagi kalau menyangkut masalah dunia.
1. Ada SEBAB PENDUKUNG
2. Tidak ada PENGHALANG
Jika 2 hal ini ada, lalu Nabi tidak memlakukannya, tidak juga Sahabat dan Tabi'in, maka baru disebut Bid'ah.
📚 CONTOH SEDERHANA
Azan untuk shalat 'Id.
MUQADDIMAH
👉 Ada sebab pendukungnya, yaitu mengumpulkan orang
👉 TIDAK ada yang menghalangi untuk dilakukan, tidak perang, tidak pula tekanan
Lalu ternyata tidak dilakukan👇
HASIL: BID'AH
☆☆☆
📚 Bagaimana dengan BERAS ?
MUQADDIMAH
👉 Ada sebab pendukung? ADA
👉 Ada penghalang? ADA, karena tidak ada ketika itu.
*HASIL:*Bukan Bid'ah karena ada penghalang.
☆☆☆
📚 KARENA ITU MAKANAN POKOKNYA
☘ Shahâbi; Abû Sa'îd al-Khudri berkata,
« كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ. وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ والأَقِطُ والتَّمْرِ »
《 Dulu kami di zaman Rasulullah -Shallallâhu 'alaihi wa sallam- mengeluarkan satu Shâ' di hari Idul Fitri. Abu Sa'îd berkata: Dulu, makanan pokok kami adalah gandum Syair, Zabîb (anggur kering), keju dan kurma.》 [HR. Bukhari (1510)].
☘ Imam Ibnul Mulaqqin (w 804 H) –Rahimahullâhu- berkata,
« وَصَوَابُهُ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ غَالِبَ قُوتِهِمْ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ » [التوضيح ١٠-٦٤٦]
《 Yang benarnya bahwa itulah makanan pokok mereka yang dominan di zaman itu.》
☆☆☆
📚 MAKANAN POKOK SETIAP DAERAH
☘ Imam Asy-Syâfi'i –Rahimahullahu- berkata,
« وَأَيِّ قُوتٍ كَانَ أَغْلَبَ عَلَى رَجُلٍ أَدَّى مِنْهُ زَكَاةَ الفِطْرِ. » [الأم ٢-٨٨]
《 Makanan pokok apapun yang lebih dominan bagi seseorang, maka ia tunaikan darinya zakat fitrah.》
☆☆☆
💡 KESIMPULAN:
Tidak benar bahwa berzakat dengan beras itu Bid'ah berdasarkan data-data diatas.
☆☆☆
Wallâhu A'lam


