BER-IMAM KE YANG SUKA DANGDUTAN
❓ PERTANYAAN :
Di kantor, saya sering menghindari sholat berjamaah karena saya merasa imamnya tidak pandai baca Al-Qur`an, dan tidak ada kecendrungan menegakkan syariat Islam. Orangnya suka dangdutan dan kalau jadi imam -menurut saya- terlalu cepat. Mohon penjelasannya ?
IMAM TAK FASIH
Jika yang dimaksud adalah mengganti huruf atau baris yang akan merubah makna, maka jangan diikuti, karena salahnya fatal, dan ini membatalkan shalat, khususnya pada surat Al-Fâtihah.
🍀 Imam asy-Syâfi'i –Rahimahullâhu- berkata,
« وَإِذَا أَمَّ الْأُمِّيُّ أَوْ مَنْ لَا يُحْسِنُ أُمَّ الْقُرْآنِ وَإِنْ أَحْسَنَ غَيْرَهَا من الْقُرْآنِ ولم يُحْسِنْ أُمَّ الْقُرْآنِ لم يَجْزِ الَّذِي يُحْسِنُ أُمَّ الْقُرْآنِ صَلَاتُهُ مَعَهُ » [الأم 1/167]
(Jika yang ummi (tak bisa baca) menjadi imam, atau tidak bisa membetulkan bacaan Al-Fatihah meskipun bisa membetulkan bacaan selain Al-Fatihah, maka tidak sah shalat makmum yang betul bacaan Al-Fatihahnya.)
☆☆☆
📚 STANDAR TAK SAH?
🍀 Imam an-Nawawi –Rahimahullâhu- menjelaskan,
« فَلَوْ أَسْقَطَ حَرْفًا مِنْهَا أَوْ خَفَّفَ مُشَدَّدًا أَوْ أَبْدَلَ حَرْفًا بِحَرْفٍ مَعَ صِحَّةِ لِسَانِهِ لَمْ تَصِحَّ قِرَاءَتُهُ » [المجموع 3/392]
(Jika ia mencopot satu huruf dari Al-Fatihah atau tidak mentasydidkan yang bertasydid, atau menukar huruf dengan huruf lain –padahal lidahnya sehat-, maka tidak sah bacaannya.)
📚 SALAH BARIS, TAPI TAK MERUBAH MAKNA?
🍀 Imam an-Nawawi –Rahimahullâhu- menjawab,
« إِنْ كَانَ لَحْنًا لَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى كَرَفْعِ الْهَاءِ مِنَ الْحَمْدُ لِلَّهِ، صَحَّتْ صَلَاتُهُ، وَصَلَاةُ مَنِ اقْتَدَى بِهِ. وَإِنْ كَانَ يُغَيِّرُ كَضَمِّ تَاءِ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ أَوْ كَسْرِهَا، تُبْطِلُهُ » [الروضة 1/350]
(Jika Lahn-nya tidak merubah makna, seperti mendhammahkan Hâ pada "Al-Hamdu Lillahu", maka sah shalatnya dan shalat makmumnya. Tapi jika merubah makna, seperti mendhammahkan Tâ pada "An'amtu 'alaihim" atau mengkasrahkannya, maka itu membatalkannya.)
Baca lebih lanjut di sini:
https://islamqa.info/ar/70270
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=113626
📚 IMAMNYA FASIK
Imam yang melakukan hal-hal kefasikan seperti dangdutan, merokok, riba, pendusta atau dosa-dosa lainnya, maka tetap sah diikuti selagi bacaannya fasih.
Tapi, jika bisa mencari imam lain, maka ini tentu lebih baik.
🍀 Imam asy-Syâfi'i –Rahimahullâhu- berkata,
« أَكْرَهُ إمَامَةَ الْفَاسِقِ وَالْمُظْهِرِ الْبِدَعَ وَمَنْ صلى خَلْفَ وَاحِدٍ منهم أَجْزَأَتْهُ صَلَاتُهُ ولم تَكُنْ عليه إعَادَةٌ » [الأم 1/167]
(Aku tidak menyukai imamnya orang fasik dan yang menampakkan bid'ahnya. Dan siapa yang bermakmum ke salah seroang mereka, shalatnya sah dan aku tidak menyuruhnya untuk mengulang shalat.)
DALIL
Tersebut dalam HR. Bukhari (1662) bahwa shahâbi 'Abdullah bin 'Umar dan sahabat lainnya –Radhiyallâhu 'anhum- berimam ke Hajjâj bin Yusuf ketika di Arafah, padahal Hajjaj telah banyak menumpahkan darah kaum muslimin.
Begitu juga di HR. Muslim (49), dimana shahâbi Abu Sa'id al-Khudri tetap ketika berimam ke Marwan bin al-Hakam, padahal Marwan membuat bid'ah dengan mendahulukan khutbah 'Ied dari shalatnya.
Baca lebih lanjut di sini:
http://fatwa.islamweb.net/
☆☆☆
🌸 KESIMPULAN:
✅ Jangan berimam ke orang yang bacaannya salah fatal, khususnya di surat Al-Fâtihah.
✅ Maksud salah fatal adalah mencopot atau menukar huruf, atau mentasydidkan yang bertasydid.
✅ Makruh berimam ke orang yang fasik, tapi tetap sah diikuti selagi bacaannya fasih.
Wallâhu A'lam






